Izin belajar adalah izin yang yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi, dan profesi
pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi atas prakarsa Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan.