Persyaratan dan Tatacara Registrasi
Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
- Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
- Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
- Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
- Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.
Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi
Dokter Indonesia
1. Syarat-syarat peserta ujian :
- Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
- Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angka sumpah
- Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
- Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
2. Peserta ujian ulang :
- Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
- Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
- Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
3. Prosedur Pendaftaran Ujian
- Peserta dapat mendaftar melalui :
- Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
- Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 – Telp/Fax : 021-3908435 -
- Email : komitebersama@yahoo.com2. Membayar biaya sertifikasi :
- Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
- Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
- Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI
Daftar
Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta
NO
|
Lokasi Ujian
|
FK Peserta
|
1
|
FK Unsyiah
|
FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
|
2
|
FK USU
|
FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
|
3
|
FK Unand
|
FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
|
4
|
FK Unsri
|
FK-Unsri, FK-Unja,
FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
|
5
|
FK UKI
|
FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
|
6
|
FK UI
|
FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI,
FK-UMJ, FK-UIN
|
7
|
FK Trisakti
|
FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
|
8
|
FK Unud
|
FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
|
9
|
FK UKM
|
FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani,
FK-Unisba
|
10
|
FK Undip
|
FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
|
11
|
FK UGM
|
FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS,
FK-UMS
|
12
|
FK Unair
|
FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
|
13
|
FK Unibraw
|
FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM,
FK-Unej
|
14
|
FK Unlam
|
FK-Unlam, FK-Unmul
|
15
|
FK Unhas
|
FK-Unhas, FK-UMI
|
16
|
FK Unsrat
|
FK-Unsrat
|
17
|
FK Untan
|
FK-Untan
|
18
|
FK Uncen
|
FK-Uncen
|
* Sumber :
STOVIA – Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Data tentang registrasi dapat
di-download pada link berikut ini:
1
|
Alur Registrasi
|
|
2
|
Surat Sehat
|
|
3
|
Cara Pengisian Formulir
|
|
4
|
Formulir Registrasi Baru (Form 1a)
|
|
5
|
Formulir Surat Pernyataan Akan
Mematuhi Etika Profesi (Form 1b)
|
|
6
|
Formulir Registrasi Ulang (Form
1c)
|
|
7
|
Persyaratan STR Baru
|
|
8
|
Persyaratan STR Ulang
|
|
9
|
Persyaratan Permohonan STR
Duplikat
|
|
10
|
Persyaratan Permohonan Perubahan
STR (Peningkatan/Penurunan Kompetensi)
|