Friday, December 6, 2013

STR

Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.

Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia

1. Syarat-syarat peserta ujian :
  • Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
  • Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angka sumpah
  • Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
  • Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
2. Peserta ujian ulang :
  • Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
  • Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
  • Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
3. Prosedur Pendaftaran Ujian
  1. Peserta dapat mendaftar melalui :
  • Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
  • Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 – Telp/Fax : 021-3908435 -
  • Email : komitebersama@yahoo.com2. Membayar biaya sertifikasi :
    • Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
    • Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
    • Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI

           Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta
NO
Lokasi Ujian
FK Peserta
1
FK Unsyiah
FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
2
FK USU
FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
3
FK Unand
FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
4
FK Unsri
FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
5
FK UKI
FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
6
FK UI
FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
7
FK Trisakti
FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
8
FK Unud
FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
9
FK UKM
FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
10
FK Undip
FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
11
FK UGM
FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
12
FK Unair
FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
13
FK Unibraw
FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
14
FK Unlam
FK-Unlam, FK-Unmul
15
FK Unhas
FK-Unhas, FK-UMI
16
FK Unsrat
FK-Unsrat
17
FK Untan
FK-Untan
18
FK Uncen
FK-Uncen
* Sumber : STOVIA – Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
    
    Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini:
1
Alur Registrasi
2
Surat Sehat
3
Cara Pengisian Formulir
4
Formulir Registrasi Baru (Form 1a)
5
Formulir Surat Pernyataan Akan Mematuhi Etika Profesi (Form 1b)
6
Formulir Registrasi Ulang (Form 1c)
7
Persyaratan STR Baru
8
Persyaratan STR Ulang
9
Persyaratan Permohonan STR Duplikat
10
Persyaratan Permohonan Perubahan STR (Peningkatan/Penurunan Kompetensi)

No comments:

Post a Comment