KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
631/MENKES/SK/IV/2005
TENTANG
PEDOMAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
(MEDICAL STAFF
BYLAWS) DI RUMAH SAKIT
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan medis
dirumah sakit perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik,
pengelola dan staf medis;
b.
bahwa
sehubungan dengan butir a tersebut
diatas serta dalam rangka rumah sakit dalam menyusun medical staff baylaws
perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Peraturan Internal
Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4431);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3637);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986
tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159.b
/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS) DI
RUMAH SAKIT.
Kedua : Setiap rumah sakit wajib menyusun Peraturan
Internal Staf Medis (Medical Staff
Bylaws) di Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu profesi medis dan mutu
pelayanan medis.
Ketiga :
Rumah sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Medical Staff
Bylaws) mengacu pada Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal Staf Medis (Medical
Staff Bylaws) dan Lampiran II tentang Pengorganisasian Staf Medis dan
Komite Medis.
Keempat : Pedoman Internal Staf Medis (Medical Staff
Bylaws) Di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga merupakan
acuan setiap rumah sakit dalam menyusun Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical
Staff Bylaws) yang disesuaikan
dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing rumah sakit.
Kelima : Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Direktur
Jenderal Pelayanan Medik, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota akan melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan dan
pelaksanaan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di
Rumah Sakit.
Keenam : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) sepanjang mengenai
Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ketujuh :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 April 2005
MENTERI
KESEHATAN,
Dr.
dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp. JP(K)
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005
Tanggal : 25 April 2005
I. TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN
INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS)
1.1.
Latar Belakang
Organisasi rumah sakit sangatlah unik
dan kompleks. Keberadaan pusat-pusat kekuasaan atau otoritas di rumah sakit
juga unik dan sukar ditemukan persamaannya pada organisasi atau institusi lain.
Di rumah sakit kepemimpinan puncak
terdiri dari tiga satuan atau organ fungsional yang berbeda kewenangan, tugas
dan tanggung jawab masing-masing, namun semua harus bekerja sama. Secara
integratif dalam menjalankan misi rumah sakit. Ke tiga kepemimpinan puncak
adalah :
a.
Pemilik
atau yang mewakili pemilik,
b.
Direksi
c.
Staf medis.
Pemilik atau yang mewakili pemilik
sebagai otoritas steering, Direksi
atau Pimpinan Rumah Sakit mempunyai fungsi sebagai motor penggerak dan staff
medis adalah pelaku utama core business
rumah sakit. Tidak satupun dari tiga kekuasaan itu akan berfungsi, jika tidak
ada dua yang lain. Mereka sesungguhnya adalah tritunggal yang bersama-sama secara fungsional memimpin rumah sakit
dan bertanggung jawab bersama tentang layanan kepada masyarakat (shared acountability).
Dalam rangka menuju “Good Governance” rumah sakit telah dikeluarkannya
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 772/Menkes/SK/ VI/2002 tentang Pedoman
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital
by Laws). Dalam pedoman tersebut diuraikan
bahwa Hospital bylaws terdiri dari Corporate by Laws dan Medical staff bylaws. Namun Peraturan
tersebut kurang rinci dan terlalu umum sehingga perlu diperbaiki dan diatur
dalam peraturan tersendiri.
Kita sadari organisasi staf medis saat ini semakin
berkembang, jumlah dan jenis spesialisasi di rumah sakit semakin bertambah.
Karena itu rumah sakit diharapkan dapat menyusun medical staff bylaws dengan mengacu pada pedoman ini.
Berdasarkan hal tersebut
diatas, dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medik maka perlu
ada Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical staff bylaws) yang berisi tentang konsep dan prinsip, contoh atau model
format, substansi dan langkah-langkah penyusunannya.
1.2. Tujuan Pedoman
Umum :
Memberikan informasi dan acuan bagi
rumah sakit dalam menyusun peraturan internal staf medis (medical staff
bylaws).
Khusus
1.2.1. Agar rumah sakit dapat mengetahui apa yang
dimaksud dengan peraturan internal staf medis (medical staff bylaws).
1.2.2. Agar rumah sakit dapat mengetahui materi dan
substansi yang harus ada pada peraturan internal staf medis (medical staff
bylaws).
1.2.3. Agar masing-masing rumah sakit dapat menyusun
peraturan internal staf medis (medical staff bylaws).
1.2.4. Agar
sebagai acuan Departemen Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia , Oragnisasi Profesi dan
Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan profesi medis.
1.2.5. Memacu profesionalisme pelayanan medis di rumah sakit.
1.2.6. Sebagai acuan standar akreditasi rumah sakit.
II. KONSEP DAN PRINSIP PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS) DI RUMAH SAKIT
2.1.
Perlunya peraturan internal staf medis (medical staff bylaws)
Staf medis adalah
merupakan tenaga yang mandiri, karena setiap dokter memiliki kebebasan profesi
dalam mengambil keputusan klinis pada pasien. Dalam memutuskan tindakan medis
maupun pemberian terapi kepada pasien harus dilakukan atas kebebasan dan
kemandirian profesi dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan pihak lain.
Kebebasan profesi bukan diartikan kebebasan yang penuh, namun masih harus tetap
terikat dengan standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis.
Di sisi lain, staf medis dalam memberikan pelayanan tidak terikat
dengan jam kerja, khususnya untuk kasus gawat darurat. Tenaga kesehatan lainnya
yang bekerja di rumah sakit terikat dengan jam dinas dan jam kerja, yang diatur
sesuai jadwal dinasnya dan peraturan kepegawaian rumah sakit. Selain itu tenaga
kesehatan lainnya terikat dengan unit kerja dan bertanggung jawab terhadap
kepala unit kerja. Sebagai contoh tenaga
perawat yang dinas di poliklinik, selama satu hari perawat tersebut akan
memberikan pelayanan di poliklinik. Namun untuk staf medis dalam waktu satu
hari bisa berpindah tempat kerja lebih dari satu.
Di pagi hari, staf medis tersebut bisa memberikan pelayanan di
poliklinik atau unit rawat jalan, di siang hari bisa di unit rawat inap dan di
malam hari bisa di unit kamar operasi. Jadi staf medis kecuali staf medis yang
bekerja di penunjang medis mobilitasnya sangat tinggi. dalam memberikan
pelayanan sesuai dengan standar. Sehingga peraturan kepegawaian rumah sakit
tidak dapat diterapkan seluruhnya untuk staf medis. Oleh karena itu perlu ada
peraturan tersendiri yang dapat mengatur staf medis secara internal.
Di lain pihak, profesi medis diharapkan dapat melakukan self governing, self controlling dan self disciplining. Tujuan pengaturan
diri sendiri tersebut adalah untuk menjaga mutu staf medis. Sejalan hal
tersebut untuk menjaga mutu staf medis maka rumah sakit memerlukan medical
staff bylaws.
2.2.
Pengertian Medical
staff bylaws
Terjemahan “bylaws” sampai sekarang masih banyak pendapat.
Beberapa terjemahan bylaws adalah: konstitusi, statuta, anggaran dasar dan
peraturan internal. Konstitusi, statuta dan anggaran dasar sama-sama berarti
produk internal tertinggi yang mengatur suatu organisasi atau institusi, Namun
masing-masing istilah lazim digunakan pada jenis organisasi atau institusi yang
berbeda.
Konstitusi adalah produk hukum tertinggi dalam suatu Negara, karena itu
istilah konstitusi terlalu tinggi jika digunakan juga untuk rumah sakit.
Anggaran Dasar lazim
digunakan untuk Perkumpulan, Yayasan atau Badan Hukum seperti Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
Statuta saat ini
lazim digunakan untuk Perguruan Tinggi. Istilah statuta berasal dari
Belanda statutan yang berarti anggaran dasar perkumpulan. Di samping itu, The New Grolier Webster International Dictionary
menjelaskan arti Statuta dalam bahasa Inggris sebagai “A Permanent rule
or law enacted by the governing body of a corporation or institution”
Untuk rumah sakit, istilah statuta sudah digunakan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 297/Menkes/SK/VI/1999 tentang Statuta RSUPN Dr. Cipto
Mangunkusumo. Untuk staf medis, istilah statuta kurang tepat karena penggunaan
statuta sering dikaitkan dengan badan hukum institusi sedangkan staf medis
tidaklah berbentuk badan hukum, karena itu istilah statuta tidak tepat
digunakan untuk medical staff bylaws.
Mengacu kepada
pengertian bylaws rumah sakit yang merupakan produk hukum dari suatu
organ yang lebih tinggi dari direktur rumah sakit, dan konsekuensi logisnya
adalah bylaws tersebut tidak memuat hal-hal yang bersifat teknis
manajerial seperti halnya “standard operating procedure” suatu “technical
task” tertentu atau “job description” seseorang. Maka medical
staff bylaws rumah sakit juga dapat diartikan merupakan produk hukum
tertinggi di staf medis. Karena itu medical staff bylaws tidak mengatur
standard operating prosedur atau ketentuan teknis lainnya.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a.
Medical staff bylaws adalah suatu peraturan
organisasi staf medis dan komite medis di rumah sakit yang ditetapkan oleh pemilik
rumah sakit atau Governing Body;
b.
Medical
staff bylaws bukan merupakan kumpulan peraturan teknis
administrasi medis ataupun teknis medis di rumah sakit. Oleh karena itu standard
operating prosedure, standar pelayanan medis bukan merupakan medical
staff bylaws tetapi lebih merupakan kebijakan teknis operasional pelayanan
medis;
c.
Medical
staff bylaws mengatur pengorganisasian staf medis,
komite medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis.
d.
Medical
staff bylaws tidak mengatur manajemen keuangan dan peralatan
medis
e.
Medical staff bylaws, Rules and Regulations adalah
kerangka (framework) untuk pengaturan
diri sendiri (self-governance) oleh staf medik yang dapat diterima secara umum. Kerangka itu
menetapkan tugas, kewajiban, kewenangan, tanggung jawab, kelompok staf medis
dan komite medis.
f. Yang dimaksud dengan staf medis dalam medical
staff bylaws adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
2.3.
Fungsi
Medical staff bylaws mempunyai fungsi sebagai berikut:
2.3.1. Menggambarkan
pengorganisasian staf medis di rumah sakit.
2.3.2. Memuat
prosedur persyaratan dan penerimaan tenaga medis di rumah sakit
2.3.3. Mengatur
mekanisme peer review, reapoinment, kewenangan yang diberikan (clinical privileges) dan pendisiplinan.
2.3.4. Memuat
prosedur pengajuan permohonan sebagai staff medis
2.3.5. Sebagai
acuan pemberian pelayanan berdasarkan standar profesi dan kode etik profesi
medis.
2.4.
Tujuan
Medical staff bylaws mempunyai tujuan sebagai berikut :
Umum :
Sebagai
pedoman bagi rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di rumah
sakit.
Khusus
2.4.1. Tercapainya
kerjasama yang baik antara staf medis dengan pemilik rumah sakit atau yang
mewakili dan antara staff medis dengan Direktur/ Pimpinan rumah sakit.
2.4.2.
Tercapainya
sinergisme antara manajemen dan profesi medis untuk kepentingan pasien.
2.4.3.
Terciptanya
tanggung jawab staf medis terhadap mutu pelayanan medis di rumah sakit.
III. MATERI
DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAF BYLAWS)
Medical staff bylaws adalah “tailor
made” dan medical staff bylaws adalah merupakan peraturan yang
mengatur staf medis. Mengacu kedua hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
walaupun medical staff bylaws bersifat “tailor made”, namun tetap
diperlukan acuan hal-hal apa saja yang perlu diatur di dalam medical staff
bylaws dengan tujuan untuk menjaga mutu profesi medis.
Mengingat staf medis adalah profesi
mandiri maka dalam menyusun medical staff bylaws perlu pula
memperhatikan ciri-ciri profesi. Selain itu, sebagaimana diuraikan diatas bahwa
medical staff bylaws, adalah tailor made maka
materi dan substansi tidak mungkin disamakan antara satu rumah sakit dengan
rumah sakit lainnya. Namun paling tidak harus ada subtansi minimal yang harus dicantumkan dalam
peraturan internal staf medis (medical staff bylaws) tersebut.
Substansi minimal tersebut meliputi
substansi inti (core content) dan
substansi khusus local (local specifics).
Core content adalah nilai-nilai
fundamental yang dianut secara universal dalam menjalankan profesi medis,
seperti asas-asas etika medis, asas-asas profesionalisme (kompetensi, efikasi,
aman bagi pasien), pelayanan yang bermutu (quality, efficiency, equity),
akuntabilitas dan sebaginya. Local spesifict adalah hal-hal yang khusus
berlaku dalam lingkungan rumah sakit tertentu.
Berdasarkan
hal tersebut diatas substansi medical staf laws sebagai berikut :
Umum :
·
Uraian tentang staf medis, kelompok staf medis dan komite
medis yang ada di rumah sakit.
·
Uraian tentang garis-garis besar tugas dan tanggung jawab
staf medis.
·
Pernyataan tentang kewajiban bagi semua staf medis untuk
mentaati dan menjalankan ketentuan-ketentuan etika profesi medis, etika rumah
sakit, hospital staff bylaws rumah sakit dan peraturan-peraturan
pelaksana yang ditetapkan berdasar medical staff bylaws ini.
Kerangka Tugas dan kewajiban
Tugas dan kewajiban Komite Medis secara umum adalah :
·
Menyusun, mengevaluasi dan jika perlu mengusulkan perubahan
pada medical staff bylaws.
·
Menetapkan standar pelayanan medis yang dibuat oleh kelompok
staf medis.
·
Menentukan Kebijakan umum dalam melaksanakan pelayanan medis
secara profesional.
·
Mengusulkan rencana
pengembangan sumber daya manusia dan
teknologi untuk profesi medis.
Persyaratan dan tata cara :
· Seleksi dan penapisan terhadap dokter/dokter gigi yang
akan bekerja di rumah sakit
· Penetapan kewenangan klinis (clinical priviledges) bagi masing-masing dokter/dokter gigi yang
bekerja di rumah sakit sesuai kebutuhan rumah sakit. Tenaga dokter/dokter gigi
yang diterima bekerja di rumah sakit, harus sesuai dengan sertifikasi,
registrasi, perizinan, kompetensi, pengalaman, keterampilan, kesehatan, dan
perilaku etikanya.
· Pemantauan dan pengamatan, bahwa dokter yang diberikan
kewenangan klinis (clinical priviledges) seperti yang ditetapkan memang
benar-benar melakuakn tindakan medik dalam batas-batas izin yang diberikan
kepadanya.
· Sanksi terhadap dokter yang di putuskan melanggar
disiplin. Atau berperilaku tidak baik,
yang memberikan pelayanan medis dan atau tindakan medis yang tidak
sesuai dengan izin yang diberikan, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan,
yang secara profesional tidak kompeten atau tidak kompeten lagi, atau yang
melanggar ketentuan-ketentuan dalam
medical staff bylaws.
Aturan Staf Medis
Aturan staf medis merupakan lampiran
medical staff bylawsnya. Yang diatur didalam aturan staff medis adalah
kewajiban staf medis yang terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan di rumah
sakit, antara lain sebagai berikut:
·
Kewajiban
staf medis untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan praktik kedokteran.
·
Kewajiban
Staf Medis untuk mematuhi Standar Profesi.
·
Kewajiban
Staf Medis untuk mematuhi Standar Pelayanan dan Standar Prosedur Operasional.
·
Kewajiban
Staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rekam medis.
·
Kewajiban Staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit
tentang informed consent.
·
Ketentuan
untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang rahasia kedokteran.
·
Kewajiban
staf medis untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang obat dan formularium
rumah sakit.
IV. FORMAT DAN SUBSTANSI PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS)
Format dan subtansi untuk
medical staff bylaws sebagai berikut :
RUMAH SAKIT XYZ
PENDAHULUAN
Mukadimah memberi gambaran mengenai RS XYZ dan organisasi
staf medis di rumah sakit tersebut secara garis besar.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bab I adalah pengertian yang memuat penjelasan tentang
istilah-istilah dan konsep-konsep yang digunakan dalam medical staff bylaws.
BAB
II
NAMA,
TUJUAN, TANGGUNG JAWAB
Nama :
Memuat jati diri organisasi staf medis RS XYZ yang
terdiri dari nama, jenis dan kelas rumah sakit, lokasi/alamat.
Tujuan :
Yang dimaksud tujuan disini adalah tujuan dari
pengorganisasian staf medis. Untuk mengisi pasal ini dapat melihat Pedoman
Pengorganisasian Staf Medis dan Komite Medis di Rumah sakit.
Tanggung Jawab :
Yang dimaksud dengan tanggung jawab adalah tanggung jawab
organisasi staf medis kepada Direktur rumah sakit dan Pemilik/Governing
Board. Acuan tanggung jawab bisa dilihat di pedoman pengorganisasian staf
medis dan komite medis di rumah sakit.
BAB
III
PENGANGKATAN
STAF MEDIS DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Dalam bab ini diuraikan bahwa Kelompok Staf Medis (KSM)
wajib membuat tata cara dan persyaratan (administrasi dan kompetensi) untuk
pengangkatan staf medis dan pengangkatan kembali. Acuan penyusunan adalah
standar profesi dan standar kompetensi yang dikembangkan oleh masing-masing
perhimpunan profesi. Dalam pengangkatan dan pengangkatan kembali staf medis
agar dibuat aturan apa dan bagaimana peran dan tugas sub komite kredensial,
komite medis, ketua Kelompok Staf Medis dan Direktur Pelayanan Medik/Penanggung
jawab bidang pelayanan medik
BAB
IV
KATEGORI
STAF MEDIS
Kategori staf medis di rumah sakit terkait dengan status
hubungan kerja, kewenangan dan tanggung jawab staf medis tersebut. Kategori
staf medis antara lain : dokter tetap, organik, paruh waktu, tamu, spesialis
konsultan, staf pengajar, dokter umum di unit gawat darurat, dokter umum di
unit pelayanan intensif dan lain sebagainya. Masing-masing katagori agar dijelaskan pengertiannya, kualifikasi,
hak dan tanggung jawabnya.
BAB
V
KEWENANGAN
KLINIS
(CLINICAL
PRIVILEGES)
Bab ini mengatur mengenai pemberian kewenangan klinis
untuk masing-masing dokter/dokter gigi. Pada bab ini perlu dijelaskan mengenai
gambaran umum tentang kewenangan klinis (clinical
privileges), pengaturan temporary
privileges, emergency privileges,
provisional privileges. Dalam bab ini
diatur pula prosedur
tentang pemberian dan pengakhiran “previlege” sebagai anggota staf medik.
BAB
VI
PEMBINAAN
Bab VI ini mengatur pembinaan melalui tindakan korektif
yang terkait dengan pelaksanaan pemberian kewenangan klinis (clinical privileges). Hal-hal yang
perlu diatur antara lain adalah bagaimana melakukan investigasi, pelaporan,
penangguhan dan lain sebagainya.
BAB
VII
PENGORGANISASIAN
STAF MEDIS DAN KOMITE MEDIS
Bab ini mengatur
mengenai pengorganisasian staf medis, organisasi, tugas dan fungsi masa jabatan
Komite Medis dan Sub Komite yang ada dibawah Komite Medis. Pedoman
pengorganisasian staf medis dan komite medis di rumah sakit sebagaimana
terlampir pada Lampiran II.
BAB
VIII
R A
P A T
Bab ini mengatur mengenai rapat yaitu jadwal rapat rutin,
kapan perlu ada rapat khusus, ketentuan jumlah quorum persyaratan rapat,
notulen rapat, prosedur rapat dan peserta rapat, persyaratan menghadiri rapat
dan lain sebagainya.
BAB IX
KERAHASIAAN
DAN INFORMASI MEDIS
Bab ini mengatur tentang kerahasiaan pasien dan
pemberitahuan informasi medis. Pengaturan ini terkait dengan hak dan kewajiban
rumah sakit, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan
pasien.
BAB
X
PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan
terhadap etik dan mutu diatur pada bab ini. Mulai dari siapa yang akan
melaksanakan, bagaimana melaksanakan, bagaimana laporan monitoring dibuat dan
ditindak lanjuti.
BAB
XI
KETENTUAN
PERUBAHAN
Bab ini mengatur
review dan perubahan medical staff bylaws, kapan, siapa yang mempunyai kewenangan, dan bagaimana mekanisme perubahan medical staf by laws.
BAB
XII
P E
N U T U P
Yang diatur disini terkait dengan pemberlakukan Medical
Staff By Laws.
Lampiran :
Aturan Staf Medis
Yang dituangkan didalam aturan
staf medis antara lain adalah :
1.
Kewajiban
memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2.
Kewajiban
merujuk pasien ke dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi
spesialis lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila
tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3.
Kewajiban
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga
setelah pasien itu meninggal dunia.
4.
Kewajiban
melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin
ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
5.
Kewajiban
menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau
kedokteran gigi.
6.
Kewajiban
untuk menunjuk staf medis lain dalam keahlian yang sama sebagai pengganti
apabila berhalangan, jika tidak harus diinformasikan kepada pasien yang
bersangkutan.
7.
Kewajiban
untuk memberikan penjelasan secara lengkap kepada pasien sebelum persetujuan
tindakan disetujui pasien (informed consent).
8.
Kewajiban
membuat rekam medis dan mematuhi petunjuk pelaksanaanya.
9.
Kewajiban
menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.
10.
Kewajiban
untuk mematuhi kebijakan rumah sakit tentang obat dan formularium rumah sakit.
V. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PERATURAN INTERNAL
STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BYLAWS).
Langkah-langkah penyusunan medical staff bylaws
ini, diharapkan dapat sebagai acuan bagi rumah sakit dalam menyusun medical
staff bylaws-nya masing-masing.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun medical
staff bylaws yaitu :
a. Medical
staff bylaws
adalah “tailor made”
Oleh karena itu, pada waktu
menyusun medical staff bylaws di rumah sakit jangan atau hindari untuk
mem-fotocopy medical staff bylaws dari rumah sakit lain. Medical
staff bylaws dari rumah sakit lain hanya sebagai acuan atau wacana saja
tidak boleh di fotocopy oleh karena medical staff bylaws dari rumah
sakit satu dengan lainnya tidak sama.
b. Laksanakan legal audit.
Langkah penting sebelum menyusun
medical staff bylaws adalah melakukan legal audit sehingga dapat
diketahui semua peraturan dan perundangan sebagai dasar pemberian pelayanan
medis di rumah sakit. Legal audit ini bukan hanya sekedar melakukan
inventarisasi peraturan yang sudah ada dan yang belum dimiliki tetapi juga
mengkaji, menelaah dan mengevaluasi semua peraturan dan perundangan tersebut
apakah sudah kadaluwarsa, apakah ada duplikasi apakah saling bertentangan dan
lain-lain.
c.
Bylaws untuk dilaksanakan bukan merupakan filosofis
Medical staf bylaws disusun bukan hanya sekedar dokumen, tetapi harus
dilaksanakan karena merupakan konstitusi staf medis. Dalam menyelesaikan permasalahan staf medis, medical
staff bylaws merupakan acuan untuk
menyelesaikannya.
Langkah-langkah
penyusunan sebagai berikut :
5.1 Pembentukan Tim Penyusun
Tim penyusun medical staff bylaws ini terdiri dari
wakil-wakil dari kelompok staf medis.
5.2 Pertemuan tim penyusun
Tujuan
pertemuan tim penyusun ini adalah :
a.
Mengetahui dan memahami medical staff bylaws.
b.
Terbentuknya komitmen tim penyusun.
c.
Agar tersusun rencana kerja dan prosedur kerja.
d.
Penyusunan medical staff bylaws sesuai pedoman.
5.3
Melakukan legal audit.
Legal audit sebaiknya dilakukan oleh tim penyusun. Dalam
melakukan legal audit bisa meminta bantuan dari luar (konsultan) namun bisa
dilakukan oleh rumah sakit sendiri terutama bagi rumah sakit yang telah
mempunyai bagian hukum dalam struktur organisasinya.
5.4 Penyusunan
draft medical staff bylaws
Draft hospital bylaws disusun dengan mengacu badan
hukum pemilik rumah sakit, perundangan-undangan tentang kesehatan dan
perumahsakitan serta hasil dari legal audit.
5.5 Pembahasan
draft
Pembahasan
draft dilakukan oleh staff medis dan
komite medis.
5.6 Penyempurnaan draft medical staff bylaws
5.7 Finalisasi
medical staff bylaws
Finalisasi dilakukan berupa
adanya penetapan medical staff bylaws dari pemilik
5.8 Sosialisasi
medical staff bylaws
Sosialisasi ini dilakukan kepada
seluruh staf medis di rumah sakit, stake holder dan costumer
(internal dan eksternal)
5.9 Monitoring
dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan medical staff bylaws dilakukan
sesuai dengan pengawasan yang diatur pada medical staff bylaws.
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI,
Sp.JP(K)
Lampiran
II
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 631/MENKES/SK/IV/2005
Tanggal : 25 April 2005
I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Dalam rangka penyusunan peraturan internal staf medis (Medical
Staff) di rumah sakit perlu diatur pengorganisasian Staf Medis dan Komite
Medis. Pengorganisasian ini ditujukan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah
sakit. Staf medis adalah merupakan
tenaga mandiri, karena setiap dokter memilki kebebasan profesi dalam mengambil
setiap keputusan klinis pada pasien. Dalam memutuskan tindakan medis maupun
pemberian obat-obatan kepada pasien harus dilakukan atas kebebasan atau
kemandiriannya sendiri dan tidak boleh atas pengaruh atau tekanan pihak lain.
Namun tetap terikat dengan kode etik, standar profesi, standar kompetensi dan
standar pelayanan medis sehingga pelayanan yang diberikan professional,
evidence based dan sesuai dengan
kompetensi. Oleh karena itu diperlukan “self
governing” staf medis yaitu pengorganisasian staf medis secara professional
dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengorganisasian staf medis tersebut telah
diatur dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor
HK.00.06.2.3.730 tanggal 14 Juli 1995 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komite
Medik di RS dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor
HK.00.06.3.5.3018 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pedoman Pengorganisasian Staf
Medis dan Komite Medik di Rumah Sakit Swasta, namun harus diakui di era
globalisasi dan otonomi ini berbagai peraturan baru telah dilahirkan, sehingga
Keputusan Direktur Jenderal tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diperbaharui. Di lain pihak, Undang-undang tentang Praktik Kedokteran akan mulai diberlakukan,
karena itu rumah sakit wajib melakukan pengaturan praktik kedokteran yang
baik. Melalui pengorganisasian staf
medis diharapkan staf medis di rumah sakit dapat lebih menata diri dengan fokus
terhadap kebutuhan pasien sehingga menghasilkan pelayanan medis yang
berkualitas dan bertanggung jawab.
1.2. TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Pedoman Pengorganisasian Staf Medis dan
Komite Medis di Rumah Sakit adalah sebagai acuan bagi rumah sakit dalam
mengorganisasi staf medis dan membentuk Komite Medis.
II. PENGERTIAN
Yang dimaksud
dengan :
2.1.
Staf Medis adalah dokter,
dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bekerja
purna waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan rumah sakit
2.2.
Unit
pelayanan antara lain adalah rawat jalan, rawat inap, gawat darurat/ rawat darurat, rawat
intensif, kamar operasi, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rehabilitasi
medis.
2.3.
Pelayanan
medis spesialistik dasar adalah
pelayanan medis spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan penyakit kandungan,
bedah dan kesehatan anak.
2.4.
Pelayanan
medis spesialistik luas adalah
pelayanan medis spesialis dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga,
hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung, paru,
radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis, patologi anatomi dan
pelayanan spesialis lain sesuai dengan kebutuhan.
2.5.
Pelayanan
medis subspesialistik luas adalah
pelayanan sub spesialissasi yang ada.
2.6.
Unit kerja adalah tempat staf
medis menjalankan profesinya. Unit kerja dapat berbentuk instalasi, bagian,
bidang, divisi atau departemen, disesuaikan dengan kondisi dan situasi
masing-masing rumah sakit.
2.7.
Komite Medis adalah wadah
profesional medis yang keanggotaanya berasal dari Ketua Kelompok Staf
Medis dan atau yang mewakili.
2.8.
Sub Komite adalah kelompok
kerja di bawah Komite Medis yang dibentuk untuk mengatasi masalah khusus. Anggota Sub Komite terdiri dari staf medis dan
tenaga profesi lainnya secara ex-officio.
2.9.
Tenaga administrasi adalah orang
atau sekumpulan orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna
menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medik, dan sub komite
khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
III. STAF MEDIS
3.1.
Pengorganisasian
Prinsip-prinsip pengorganisasian
:
3.1.1. Dokter, dokter gigi, dokter
spesialis dan dokter gigi spesialis (purna waktu dan paruh waktu) yang
bekerja di unit pelayanan rumah sakit wajib menjadi anggota Staf Medis,
termasuk unit pelayanan yang dilakukan kerja sama operasional (outsourcing)
dengan rumah sakit. Sebagai contoh
dokter gigi yang bekerja di poliklinik gigi, dimana poliklinik gigi tersebut
merupakan fasilitas yang di outsourcing oleh rumah sakit maka dokter
gigi tersebut tetap wajib menjadi anggota Staf Medis.
3.1.2. Dalam melaksanakan tugas Staf Medis dikelompokan sesuai
spesialisasi atau keahliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus.
3.1.3. Setiap Kelompok Staf Medis minimal terdiri dari 2 (dua) orang
dokter.
3.1.4. Pengelompokan Staf Medis berdasarkan spesialisasi/keahlian
adalah tenaga dokter dengan spesialisasi/keahlian yang sama dikelompokkan ke
dalam 1 (satu) Kelompok Staf Medis.
3.1.5. Pengelompokan Staf Medis dengan cara lain dengan pertimbangan
khusus dapat dilakukan dengan beberapa cara
sebagai berikut :
a.
Penggabungan tenaga dokter spesialis dengan spesialisasi/
keahlian yang berbeda. Penggabungan ini dilakukan karena jumlah dokter
spesialis tersebut kurang dari 2 (dua) orang sehingga tidak memungkinkan untuk
membentuk Staf Medis sendiri. Penggabungan harus memperhatikan kemiripan
disiplin ilmu tersebut dan wajib diikuti dengan pembagian dan tugas dan
wewenang yang jelas yang dituangkan di dalam kebijakan dan prosedur pelayanan
medis rumah sakit. Sebagai contoh dokter spesialis paru digabung dengan
spesialis jantung menjadi Staf Medis Jantung-Paru.
b.
Penggabungan tenaga dokter spesialis dengan
memperhatikan tugas dan kewenangan dokter spesialis tersebut. Penggabungan ini
dilakukan karena jumlah dokter spesialis yang sangat terbatas sehingga tidak
memungkinkan masing-masing jenis spesialisasi keahlian membentuk kelompok staf
medis sendiri. Karena itu rumah sakit hanya membentuk 2 (dua) kelompok staf
medis yaitu kelompok staf medis bedah dan kelompok staf Medis non bedah Dokter
spesialis yang melaksanakan tindakan medis operatif (misalnya dokter bedah, dokter
obsgyn, dokter mata, dokter THT, dan lain sebagainya) dikelompokan kedalam
kelompok staf medis bedah, sedangkan tenaga dokter yang hanya melaksanakan
tindakan medis non operatif dikelompokkan kedalam kelompok staf medis non
bedah.
c.Pembentukan kelompok staf medis untuk
dokter umum dapat dilakukan dengan membentuk kelompok staf medis dokter umum
sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis dimana dokter umum tersebut
memberikan pelayanan. Sebagai contoh dokter umum yang sehari-hari memberikan
pelayanan di poli mata maka bisa bergabung dengan kelompok staf medis mata.
Penggabungan dokter umum dengan dokter spesialis dapat dilakukan apabila jumlah
dokter spesialis masih kurang sehingga tidak memungkinkan membentuk kelompok
staf medis sendiri. Penggabungan dokter umum dan dokter spesialis harus diikuti
dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas yang dituangkan dalam
kebijakan dan prosedur pelayanan medis rumah sakit.
d.
Dokter gigi dapat menjadi kelompok staf medis
sendiri atau bergabung dengan kelompok staf medis bedah atau kelompok staf
medis dokter umum-gigi. Penggabungan dilakukan apabila jumlah dokter gigi masih
kurang dari 2 (dua) orang. Yang perlu diperhatikan, penggabungan dokter gigi
dengan bidang spesialis lainnya wajib diikuti dengan pembagian tugas dan
wewenang yang jelas yang dituangkan didalam kebijakan dan prosedur pelayanan
medis rumah sakit.
3.1.6.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan mengingat
kedaan rumah sakit di Indonesia yang sangat bervariasi, dan kadang-kadang
menimbulkan kesulitan dalam pembentukan kelompok staf medis maka dibawah ini
kami uraikan beberapa cara yang bisa dilakukan dalam pembentukan kelompok staf
medis sebagai berikut :
1. RSU Pemerintah kelas D dan RSU Swasta kelas Pratama
RSU Pemerintah kelas D dan RS Swasta kelas
pratama, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis dasar. Karena itu jumlah dan jenis dokter spesialis sangat
terbatas. Mengingat ketentuan kelompok staf medis minimal harus terdiri dari 2 (dua) orang
dokter maka RSU Pemerintah kelas D dan RSU Swasta kelas pratama minimal harus mempunyai 2 (dua)
kelompok staf medis yaitu kelompok staf medis bedah dan kelompok staf
medis non bedah.
2. RSU Pemerintah kelas C dan RSU Swasta kelas Madya.
RSU Pemerintah Kelas C dan RSU Swasta
kelas madya adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medis spesialitik dasar yang meliputi spesialis penyakit dalam,
kesehatan anak, kebidanan dan kandungan
dan bedah. Dengan adanya kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar tersebut
maka kelompok staf medis yang harus dipunyai adalah 4 (empat) yaitu kelompok
staf medis penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan kandungan, dan bedah.
Pembentukan kelompok staf medis dapat
dilakukan berdasarkan spesialisasi/keahlian atau dengan cara lain dengan
pertimbangan khusus sebagaimana diuraikan diatas.
3. RSU Pemerintah kelas B dan
RSU Swasta kelas Utama.
RSU Pemerintah kelas B dan RSU Swasta kelas Utama adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis
sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan sub spesialistik terbatas. Berdasarkan
hal tersebut maka RSU Pemerintah kelas B atau RSU Swasta kelas Utama minimal
harus mempunyai 11 (sebelas) kelompok staf medis yaitu kelompok staf medis penyakit dalam,
kesehatan anak, kebidanan dan kandungan, bedah, anesthesi, tenggorokan dan
kulit, radiologi, pathologi klinik, psikiatri/neurologi, kulit dan
kelamin, mata, telinga hidung dan
tenggorokan. Pembentukan kelompok medis
dapat dilakukan berdasarkan spesialisasi/keahlian atau dengan cara lain dengan
pertimbangan khusus sebagaimana diuraikan diatas.
4. RSU Pemerintah kelas A .
RSU kelas A adalah rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan sub
spesialistik luas. Berdasarkan hal tersebut maka RSU Pemerintah kelas A minimal
harus mempunyai kelompok staf medis sebagai berikut: kelompok staf medis penyakit
dalam, kebidanan dan penyakit kandungan,
bedah, kesehatan anak, telinga, hidung dan tenggorokan, mata,
syaraf, jiwa, kulit dan kelamin, jantung,
paru, radiologi, anesthesi,
rehabilitasi medis, patologi
klinis, patologi anatomi. Pembentukan kelompok sataf medis dapat
dilakukan berdasarkan spesialisasi/keahlian atau dengan cara lain dengan
pertimbangan khusus sebagaimana diuraikan diatas.
5. Rumah Sakit Pendidikan.
RS Pendidikan adalah rumah sakit umum
pemerintah kelas A dan kelas B, rumah sakit khusus pemerintah dan rumah sakit
umum swasta kelas Utama yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan tenaga medis
oleh fakultas Kedokteran. Tenaga dokter di RS Pendidikan pada umumnya cukup
banyak dari segi jumlah maupun jenis spesialisasi dan sub spesialisasi. Karena
itu kelompok staf medis di RS Pendidikan
dapat terdiri dari kelompok staf medis dokter spesialis dan kelompok staf medis
dokter sub spesialis sesuai kebutuhan.
Yang perlu diperhatikan dalam
pengorganisasian kelompok staf medis
sebagai berikut :
· Staf pengajar dengan
status kepegawaian dari Fakultas Kedokteran wajib dimasukan kedalam kelompok
staf medis apabila staf pengajar tersebut memberikan pelayanan medis kepada
pasien baik secara langsung maupun sebagai konsultan.
· Residen/calon dokter
spesialis sebaiknya membentuk kelompok staff medis. Dengan adanya Pendidikan
Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi dimana calon dokter spesialis tersebut
tidak terus menerus bekerja di RS Pendidikan tersebut maka perlu diatur dalam
Peraturan Internal Saff Medis (Medical Staf Bylaws) di Rumah Sakit.
· Co- Ass/Calon dokter
tidak dimasukkan ke dalam kelompok staf medis.
6. Rumah Sakit Khusus
RS Khusus adalah rumah sakit
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan berdasarkan jenis penyakit tertentu
atau disiplin ilmu. Mengacu hal tersebut, rumah sakit khusus berdasarkan
disiplin ilmu wajib mempunyai kelompok staf medis minimal 2 (dua) yaitu kelompok staf medis
sesuai dengan disiplin ilmu yang menjadi kekhususan rumah sakit dan kelompok
staf medis lainnya yang merupakan penggabungan dari disiplin-disiplin ilmu.
Sebagai contoh RS Bersalin maka minimal harus membentuk staf medis kebidanan
dan kandungan dan kelompok staf medis
lainnya. RS Bersalin yang cukup besar dan mempunyai dokter sub spesialis maka
pembentukan kelompok staf medis dapat terdiri dari kelompok staf medis kebidanan
dan kandungan dan kelompok staf medis dokter sub spesialis. Sedangkan kelompok
staf medis Khusus berdasarkan jenis penyakit tertentu misalnya RS Kanker, RS
Kusta maka pembentukan kelompok staf medis
sesuai dengan jenis dan jumlah dokter spesialis yang ada di rumah sakit
tersebut. Pembentukan kelompok sttaf medis dapat dengan mengelompokkan sesuai
spesialisasi/kehaliannya atau dengan cara lain dengan pertimbangan khusus
sebagaimana diuraikan diatas.
7. Rumah sakit
yang mempunyai kerja sama operasional pelayanan (outsourcing pelayanan)
Kerja sama operasional (outsourcing)
adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu
proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Hal-hal yang
didelegasikan dalam out sourcing adalah suatu fungsi dan proses bisnis
tertentu untuk disisipkan. Pada saat ini pelayanan yang sering di dilakukan
kerja sama operasional (outsourcing) adalah polikinik gigi,
laboratorium, radiologi dan pelayanan medik lainnya, misalnya pelayanan
jantung, pelayanan pasien orang asing dan lain sebagainya. Dokter dan dokter gigi yang bekerja pada
pelayanan yang di lakukan kerja sama operasional harus tetap sebagai staf medis rumah sakit dan dimasukan ke dalam
kelompok staf medis sesuai dengan jenis
spesialisasi/ keahliannya dan sesuai
dengan kelompok staf medis yang ada di rumah sakit tersebut. Dokter yang
bekerja di pelayanan yang di lakukan kerja sama operasional (outsourcing)
tersebut secara administrasi dibawah manajamen kerja sama operasional (outsourcing)
namun secara profesi tetap dibawah komite medik.
3.1.7. Penempatan para dokter ke dalam kelompok staf
medis sebagaimana tersebut diatas
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit atas usulan Komite
Medis. Dalam surat keputusan tersebut hendaknya dilengkapi dengan perjanjian kerja masing-masing dokter
sehingga ada kejelasan tugas, fungsi dan kewewenangnya. Kelompok staf medis
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh anggotanya.
3.1.8. Ketua
kelompok staf medis dapat dokter purna waktu atau dokter paruh waktu. Pemilihan
ketua kelompok staf medis diatur dengan mekanisme/SOP yang disusun oleh Komite
Medis. Proses pemilihan ini wajib melibatkan Komite Medis dan pimpinan rumah
sakit. Setelah proses pemilihan ketua kelompok staf medis selesai maka
penetapan sebagai Ketua kelompok staf medis di sahkan dengan Surat Keputusan
Direktur Rumah Sakit.
3.1.9. Lama masa bakti Ketua kelompok staf medis
minimal adalah 3 (tiga) tahun. Ketentuan tersebut agar ditetapkan dalam Medical Staff Bylaws yang disusun oleh
Komite Medis dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh Direktur rumah sakit
atau oleh Pemilik Rumah Sakit.
3.1.10.Tugas
Ketua kelompok staf medis adalah menyusun uraian tugas, wewenang dan tata kerja
staf medis yang dipimpinannya. Uraian tugas dan wewenang ditetapkan secara
individual untuk masing-masing dokter.
3.1.11. Pengorganisasian kelompok staf medis bukan
berarti “self-governing” dengan
merasa mempunyai otonomi, tetapi yang diharapkan adalah “self governing” dalam melakukan “self control” dan “self
discipline”. Perlu diatur hubungan kerja
Ketua kelompok staf medis dengan Direktur RS dan Direktur Medis/Penanggung
Jawab Pelayanan Medis sehingga terjadi tranparansi dalam melaksanakan kegiatan.
Pada prinsipnya secara administrasi staf medis dibawah Direktur rumah sakit.
Namun secara fungsional sebagai profesi bertanggung jawab kepada Komite Medis
melalui Ketua kelompok staf medis.
Penilaian kinerja yang bersifat administrasif, misalnya mengenai
disiplin kepegawaian, motivasi kerja dan lain sebagainya dilakukan oleh
Direktur rumah sakit. Sedangkan evaluasi yang menyangkut keprofesian, misalnya
audit medis, peer review, disiplin profesi, etika profesi dan lain
sebagainya dilakukan oleh Komite Medis.
Berdasarkan hal tersebut staf medis yang memberikan pelayanan medik
menetap di unit kerja tertentu (misalnya unit laboratorium, unit radiologi)
secara fungsional profesi tetap menjadi tanggung jawab Komite Medik khususnya
dalam pembinaan masalah etik, mutu dan pengembangan ilmu dan secara
administrasi dibawah kepala instalasi/bagian/departemen/divisi.
3.2.
Fungsi Staf Medis.
Staf medis mempunyai
fungsi sebagai pelaksana pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan di bidang medis
3.3.
Tugas Staf Medis .
1. Melaksanakan kegiatan profesi yang meliputi prosedur
diagnosis, pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit peningkatan dan
pemulihan
2. Meningkatkan kemampuan profesinya, melalui program
pendidikan/ pelatihan berkelanjutan
3. Menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar
profesi, standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah ditetapkan
4.
Menyusun,
mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan pemantauan indikator mutu klinik.
3.4.
Kewenangan
Kewenangan masing-masing anggota
kelompok staf medis disusun oleh Ketua kelompok staf medis dan kemudian
diusulkan oleh Ketua Komite Medis kepada Direktur RS untuk dibuatkan surat
keputusannya.
3.5. Tanggung jawab.
Kelompok
staf medis mempunyai tanggung jawab yang terkait dengan mutu, etik dan
pengembangan pendidikan staf medis. Tanggung jawab tersebut sebagai berikut :
3.5.1 Memberikan
rekomendasi melalui Ketua Komite Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS terhadap
permohonan penempatan dokter baru di rumah sakit yang diatur dalam Medical
Staf Bylaws rumah sakit.
Penempatan dokter di RS berdasarkan Surat Keputusan Direktur
RS atau Pemilik RS. Untuk
membuat surat keputusan tersebut Direktur RS/Pemilik perlu meminta masukan dari
organisasi staf medis/sub komite kredensial.
3.5.2.
Melakukan
evaluasi penampilan kinerja praktek dokter berdasarkan data yang komprehensif.
Evaluasi penampilan kinerja praktek dokter dilakukan melalui
peer review, audit medis atau program quality improvement.
3.5.3. Memberikan
rekomendasi melalui Ketua Komite Medik/Sub Komite Kredensial kepada Direktur RS
atau pemilik rumah sakit terhadap permohonan penempatan ulang dokter di rumah
sakit yang diatur dalam Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws)
di Rumah Sakit.
Penempatan
ulang dokter di RS berdasarkan Surat Keputusan Direktur RS atau Pemilik RS.
Untuk membuat surat keputusan tersebut Direktur RS/Pemilik perlu meminta
masukan dari organisasi staf medis/sub komite kredensial.
3.5.4
Memberi
kesempatan bagi para dokter untuk mengikuti “continuing
professional development “ (CPD).
Masing-masing kelompok staf medis
wajib mempunyai program CPD bagi semua anggotanya .
3.5.5. Memberikan masukan kepada Direktur RS melalui
Ketua Komite Medis, hal-hal yang terkait dengan praktek kedokteran.
Kelompok staf medis mempunyai tangggung
jawab memberikan masukan kepada Direktur medis/Direktur RS mengenai hal-hal yang
terkait dengan praktik kedokteran. Misalnya mengenai perkembangan ilmu dan
teknologi kedokteran, temuan terapi yang baru, dan lain-lain.
3.5.6. Memberikan laporan melalui Ketua Komite Medis
kepada Direktur Medis/Direktur RS
Kelompok staf medis diharapkan dapat
memberikan laporan secara teratur minimal satu tahun sekali kepada Direktur
RS/Direktur Medis melalui Komite Medis. Laporan tersebut antara lain meliputi
hasil pemantauan indikator mutu klinik, hasil evaluasi kinerja praktek klinis,
pelaksanaan program pengembangan staf dan lain-lain.
3.5.7. Melakukan perbaikan (up-dating)
standar prosedur operasional dan
dokumen terkaitnya.
Standar prosedur operasional dan dokumen terkait lainnya perlu
disempurnakan secara berkala sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi.
3.6.
Kewajiban
3.6.1. Menyusun Standar Prosedur
Operasional pelayanan medik yang terdiri dari :
1.
Standar Prosedur Operasional bidang
administrasi/manajerial antara lain meliputi pengaturan tugas rawat jalan,
pengaturan tugas rawat inap, pengaturan tugas jaga, pengaturan tugas rawat
intensif, pengaturan tugas di kamar operasi, kamar bersalin dan lain
sebagainya, pengaturan visite/ronde, pertemuan klinik, presentasi kasus (kasus
kematian, kasus sulit, kasus langka, kasus penyakit tertentu), prosedur konsultasi, dan lain-lain. Penyusunan
Standar Prosedur Operasional ini dibawah koordinasi Direktur Rumah
Sakit/Direktur Medis.
2.
Standar Prosedur Operasional pelayanan medik bidang
keilmuan/ keprofesian adalah standar pelayanan medis. Masing-masing kelompok
menyusun standar pelayanan medis minimal untuk 10 jenis penyakit. Penyusunan
Standar Prosedur Operasional ini dibawah koordinasi Komite Medis
3.6.2. Menyusun indikator mutu klinis.
Masing-masing kelompok staf medis
menyusun minimal 3 (tiga)
jenis Indikator mutu output atau outcome.
3.6.3. Menyusun uraian tugas dan
kewenangan untuk masing-masing anggotanya.
IV.
KOMITE MEDIS
4.1 Struktur
Organisasi
Komite Medis
adalah wadah profesional medis yang keanggotaanya berasal dari ketua
kelompok staf medis atau yang mewakili.
Komite medis mempunyai otoritas tertinggi
didalam pengorganisasi staf medis. Didalam struktur organisasi rumah sakit
pemerintah, Komite Medis berada dibawah Direktur rumah sakit, sedangkan didalam
struktur organisasi rumah sakit swasta, Komite Medis bisa berada di bawah
Direktur rumah sakit atau dibawah Pemilik dan sejajar dengan Direktur rumah
sakit.
Susunan Komite Medis terdiri diri dari :
a. Ketua,
b. Wakil Ketua,
c. Sekretaris
d. Anggota
a. Ketua Komite Medis :
·
Bisa dijabat oleh dokter purna waktu atau dokter paruh waktu yang dipilih
secara demokratis oleh Ketua-ketua kelompok staf medis.
·
Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Komite Medis tergantung posisi Komite
Medis di dalam struktur organisasi rumah sakit. Komite Medis dibawah Direktur
RS maka Surat Keputusan pengangkatan
Ketua Komite Medis oleh Direktur RS, Komite Medis sejajar dengan Direktur RS
maka surat keputusan pengangkatan Ketua Komite Medis oleh Pemilik RS.
·
Ketua Komite Medis memilih Sekretaris Komite Medis.
·
Ketua Komite Medis dapat menjadi Ketua dari salah satu Ketua Sub Komite.
·
Persyaratan untuk
menjadi Ketua Komite Medis sebagai berikut :
- Mempunyai kredibilitas yang
tinggi dalam profesinya;
- Mengusai segi ilmu profesinya
dalam jangkauan, ruang lingkup, sasaran dan dampak yang luas;
- Peka terhadap perkembangan
perumahsakitan;
- Bersifat terbuka, bijaksana dan jujur;
- Mempunyai kepribadian yang dapat
diterima dan disegani di lingkungan profesinya;
- Mempunyai integritas kelimuan dan
etika profesi yang tinggi.
b. Wakil Ketua Komite Medis :
·
Bisa dijabat oleh dokter purna waktu atau dokter paruh waktu yang dipilih
secara demokratis oleh Ketua-ketua kelompok staf medis.
·
Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Medis tergantung posisi
Komite Medis di dalam struktur organisasi rumah sakit. Komite Medis dibawah
Direktur RS maka SK pengangkatan oleh Direktur RS, Komite Medis sejajar dengan
Direktur RS maka surat keputusan pengangkatan Wakil Ketua Komite Medis oleh
Pemilik RS.
·
Wakil Ketua Komite Medis dapat menjadi Ketua Sub Komite.
c. Sekretaris :
·
Sekretaris Komite medis dipilih oleh Ketua Komite Medis
·
Sekretaris Komite Medis dijabat oleh seorang dokter purna waktu.
·
Rumah sakit dengan jumlah dokter terbatas maka sekretaris komite medis
dapat dipilih dari salah satu anggota Komite Medis.
·
Sekretaris Komite Medis dapat menjadi Ketua dari salah satu Sub Komite.
·
Dalam
menjalankan tugasnya, sekretaris Komite Medis dibantu oleh tenaga administrasi
(staf sekretariat) purna waktu.
d. Anggota Komite Medis
Anggota Komite Medis terdiri dari
semua Ketua kelompok staf medis dan atau yang mewakili.
4.2
Pembentukan Komite Medis
4.2.1 Pembentukan Komite Medis rumah
sakit Pemerintah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
4.2.2
Pembentukan
Komite Medis di RS Swasta ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur rumah
sakit apabila Komite Medis dibawah Direktur rumah sakit dan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Pemilik rumah sakit/Governing
Board apabila Komite Medis dibawah Pemilik rumah sakit dan sejajar
dengan Direktur rumah sakit.
4.2.3
Pembentukan
Komite Medis untuk
pertama kali. Ketua Komite Medisnya ditunjuk oleh Direktur RS. Setelah masa
kerjanya selesai, dibentuk susunan baru yang Ketuanya dan Wakil ketua dipilih
secara demokratis dalam rapat pleno Ketua kelompok staf medis. Untuk rumah
sakit yang hanya mempunyai 2 (dua) kelompok staf medis pemilihan Ketua dan
wakil Ketua Komite Medis dapat melibatkan semua anggota kelompok staf
medis sesuai dengan situasi dan
kebutuhan. Ketua Komite Medis memilih Sekretaris. Hasil rapat pleno beserta
susunan Komite Medis disampaikan kepada Direktur RS/Pemilik RS untuk dibuatkan
Surat Keputusan tentang Komite Medis.
4.2.4
Mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite Medis diatur dalam Perturan Internal
Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di rumah Sakit.
4.3 Fungsi.
Fungsi Komite
Medis adalah sebagai pengarah (stering) dalam pemberian pelayanan medis
sedangkan staf medis adalah pelaksana pelayanan medis.
Fungsi komite medis secara rinci sebagai
berikut :
a. Memberikan saran kepada Direktur
RS/Direktur Medis.
b. Mengkoordinasikan dan mengarahkan
kegiatan pelayanan medis.
c. Menangani hal-hal yang berkaitan
dengan etik kedokteran, karena itu dibawah Komite Medik perlu dibentuk Sub
Komite Etik. (Untuk menangani masalah etik dalam bidang lain sebaiknya rumah
sakit membentuk Komite Etik tersendiri di luar Komite Medis).
d. Menyusun kebijakan pelayanan
medis sebagai standar yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medis di
rumah sakit.
4.4
Tugas
a. Membantu Direktur rumah sakit
menyusun standar pelayanan medis dan memantau pelaksanaannya.
b.
Melaksanakan
pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi.
c.
Mengatur
kewenangan profesi antar kelompok staf medis.
d.
Membantu
Direktur rumah sakit menyusun medical staff bylaws dan memantau
pelaksanaannya.
e.
Membantu
Direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal.
f.
Membantu
Direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal.
g.
Melakukan
koordinasi dengan Direktur Medis dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan
pelaksanaan tugas kelompok staf medis.
h.
Meningkatkan
program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
dalam bidang medis.
i.
Melakukan
monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan
evaluasi kasus bedah, penggunaan obat (drug usage), farmasi dan terapi,
ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas
dan morbiditas, medical care review/peer review/audit medis
melalui pembentukan sub komite-sub komite
j.
Memberikan
laporan kegiatan kepada Direktur rumah sakit dan atau pemilik rumah sakit.
4.5
Wewenang
a. Memberikan usul rencana kebutuhan
dan peningkatan kualitas tenaga medis.
b. Memberikan pertimbangan tentang
rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharan peralatan medis dan penunjang
medis serta pengembangan pelayanan medis.
c. Monitoring dan evaluasi yang
terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang tercantum di dalam tugas Komite
Medis.
d. Monitoring dan evaluasi efesiensi
dan efektifitas penggunaan alat kedokteran di rumah sakit.
e. Melaksanakan pembinaan etika
profesi serta mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis.
f. Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medik yang
memerlukan koordinasi lintas profesi, misalnya penggulangan kanker terpadu,
pelayanan jantung terpadu dan lain sebagainya.
g. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antara rumah sakit
dan fakultas kedokteran/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain.
4.6
Tanggung Jawab
Tanggung jawab komite medis adalah terkait
dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etik kedokteran dan pengembangan profesi
medis.
Tanggung jawab komite medis kepada :
·
RS
Pemerintah : Ketua Komite Medis bertanggung jawab kepada
Direktur Rumah Sakit.
·
RS Swasta : Ketua komite
Medis bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit dan/atau Pemilik Rumah
Sakit sesuai posisi Komite Medis di dalam struktur organisasi Rumah Sakit.
4.7 Kewajiban
Komite medis mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
4.8 Masa Kerja
Masa kerja Komite Medis adalah 3 (tiga) tahun.
4.9.
Tata Kerja
Tata kerja Komite Medis secara Administratif :
a.
Rapat rutin
Komite Medis dilakukan minimal 1 kali 1 bulan
b.
Rapat
Komite Medis dengan semua kelompok staf medis dan atau dengan semua tenaga
dokter dilakukan minimal 1(satu) kali 1
(satu) bulan
c.
Rapat
Komite medis dengan Direktur RS/Direktur Medis dilakukan minimal 1 (satu) kali satu bulan
d.
Rapat
darurat, diselenggarakan untuk membahas masalah mendesak dilakukan sesuai
kebutuhan.
e.
Menetapkan
tugas dan kewajiban sub komite, termasuk pertanggung jawabannya terhadap suatu
program
Tata kerja secara teknis :
a. Mengkaitkan
perjanjian kerja dokter di rumah sakit dengan kewenangan Komite Medis sebagai
peer profesi medik di rumah sakit.
b. Menjabarkan
hubungan antara Komite Medis sebagai penilai kompetensi dan etika profesi
dengan manajemen rumah sakit sebagai pemegang kewenangan pengelolaan rumah
sakit.
c. Koordinasi
antara Komite Medis dengan pengelola rumah sakit dalam menangani masalah tenaga
dokter serta pengaturan penyampaian informasi kepada pihak luar seperti
perkumpulan profesi dan pihak lain non profesi seperti kepolisian dan jajaran
hukum.
4.10. Sumber Daya
Untuk
memperlancar tugas sehari-hari perlu tersedia ruangan pertemuan dan komunikasi
bagi Komite Medis dan kelompok staf medis dan ada tenaga administrasi penuh
waktu yang dapat membantu Komite Medis dan kelompok staf medis. Biaya
operasionaol komite medis dibebankan pada anggaran rumah sakit.
V.
SUB
KOMITE
Dalam
melaksanakan tugasnya Komite Medis dibantu oleh sub komite. Sub Komite dibentuk
disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit.
Sub komite
tersebut dapat terdiri dari :
5.1.
Sub Komite
Peningkatan Mutu Profesi Medis
5.2.
Sub Komite Kredential
5.3.
Sub Komite
Etika dan Disiplin Profesi
5.4.
Sub Komite
lainnya yang dianggap perlu, antara lain Sub Komite/Komite farmasi dan terapi, Sub Komite/Komite rekam
medis dan Sub Komite/Komite pengendalian infeksi nosokomial rumah sakit, Sub
Komite Transfusi Darah, dan lain-lain.
Posisi sub komite/komite tersebut
diserahkan kepada masing-masing rumah sakit.
Struktur Organisasi:
1.
Susunan Sub Komite terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris
merangkap anggota dan Anggota.
2.
Ketua
Sub Komite dapat salah seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota
Komite Medis.
Tata Kerja
1.
Sub Komite ditetapkan oleh
Direktur rumah sakit atas usul Ketua Komite Medis setelah mendapat kesepakatan
dalam rapat pleno Komite Medis.
2. Dalam melaksanakan kegiatannya
sub komite agar menyusun kebijakan, program dan prosedur kerja.
3. Sub Komite membuat laporan
berkala dan laporan akhir tahun kepada Komite Medis. Laporan akhir tahun antara
lain berisi evaluasi kerja selama setahun dan rekomendasi untuk tahun anggaran
berikutnya.
4. Sub Komite mempunyai masa kerja 3
(tiga) tahun.
5. Biaya operasional dibebankan
kepada anggaran rumah sakit.
Rincian komposisi, fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing
sub komite sebagai berikut :
a. Sub Komite
Peningkatan Mutu Profesi Medis
-
Komposisi : Terdiri
dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Apabila RS mempunyai Komite Peningkatan Mutu RS maka
Ketua Sub Komite Mutu Pelayanan Medis
wajib menjadi anggota dalam Komite Peningkatan Mutu Rumah Sakit.
-
Fungsi : Melaksanakan
kebijakan Komite Medik Di Bidang Mutu Profesi Medis
-
Tugas :
·
Membuat
rencana kerja/program kerja
·
Melaksanakan
rencana kerja/jadwal kegiatan
·
Membuat
panduan mutu pelayanan medis
·
Melakukan
pemantauan dan pengawasan mutu pelayanan medis
·
Menyusun
indikator mutu klinik dengan melakukan koordinasi dengan kelompok staf medis
dan unit kerja. Indikator yang disusun adalah indikator output atau outcome.
·
Melakukan
koordinasi dengan Komite Peningkatan Mutu RS.
·
Melakukan
pencatatan dan pelaporan secara berkala.
-
Wewenang :
Melaksanakan
kegiatan upaya peningkatan mutu pelayanan medis secara lintas sektoral dan
lintas fungsi sesuai kebutuhan.
-
Tanggung Jawab :
Bertanggung
jawab kepada komite medis.
b.
Sub Komite
Kredensial
-
Komposisi :
Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota. Anggota Sub Komite Kredensial
adalah wakil dari kelompok staf medis dan/atau yang mewakili
-
Fungsi : melaksanakan
kebijakan komite medis di bidang kredensial profesi medis
-
Tugas :
1.
Melakukan
review permohonan untuk menjadi anggota staf medis rumah sakit secara total
obyektif, adil, jujur dan terbuka.
2.
Membuat Rekomendasi
hasil review berdasarkan kriteria
yang ditetapkan dan sesuai dengan
kebutuhan staf medis di rumah sakit.
3.
Membuat
laporan kepada Komite Medis apabila permohonan sesuai dengan ketentuan yang
diatur di dalam Perturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.
4.
Melakukan
review kompetensi staf medis dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada
Komite Medis dalam rangka pemberian clinical
privileges, reapoinments
dan penugasan staf medis pada unit kerja.
5.
Membuat
rencana kerja Sub Komite Kredensial.
6.
Melaksanakan
rencana kerja Sub Komite Kredensial.
7.
Menyusun
tata laksana dan instrumen kredensial,
8.
Melaksanakan
kredensial dengan melibatkan lintas fungsi sesuai kebutuhan,
9.
Membuat
laporan berkala kepada Komite Medis.
-
Wewenang :
Melaksanakan kegiatan keredensial
secara adil, jujur dan terbuka secara lintas sektoral dan lintas fungsi sesuai
kebutuhan
-
Tanggung Jawab :
Bertanggung
jawab kepada Komite Medis
c. Sub Komite
Etika dan Disiplin Profesi
Etika profesi terkait dengan masalah moral yang baik dan moral yang buruk, karena itu etika profesi
merupakan dilema norma internal, sedangkan disiplin profesi terkait dengan
perilaku pelayanan dan pelanggran standar profesi
-
Komposisi : Sub
Komite Etika dan Disiplin Profesi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
yang dipilih dari anggota Kelompok Staf Medis.
-
Fungsi : Melaksanakan kebijakan komite medis
dibidang etika dan disiplin profesi medis
-
Tugas :
1.
Membuat
rencana kerja.
2.
Melaksanakan
rencana kerja.
3.
Menyusun
tatalaksana pemantauan dan penanganan masalah etika dan disiplin profesi.
4.
Melakukan
sosialisasi yang terkait dengan etika profesi dan disiplin profesi.
5.
Mengusulkan
kebijakan yang terkait dengan bioetika
6. Melakukan
koordinasi dengan komite etik rumah sakit
7.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan secara berkala
-
Wewenang :
Melakukan
pemantauan dan penanganan masalah etika profesi kedokteran dan disiplin profesi
dengan melibatkan lintas sektor dan lintas fungsi sesuai kebutuhan.
-
Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Komite Medis.
VI.
PENUTUP
Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (medical staff
by laws) ini disusun agar menjadi acuan bagi semua rumah sakit dalam
menyusun medical staff bylaws-nya masing-masing dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan
medis.
MENTERI
KESEHATAN,
Dr.
dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K)
No comments:
Post a Comment