Tuesday, June 14, 2016

Mekanisme Perpanjangan STR Dokter Gigi Spesialis Ortodonti

  1. Mengisi formulir dengan huruf balok yang didapat dari PDGI Cabang Kota Bandung.
  2. Materai 6000 tiga lembar.
  3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI yang masih berlaku. Jika belum mempunyai KTA PDGI, dapat mengisi formulir isian Data Anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia, disertai fotokopi Surat Tanda Registrasi dan Pasfoto 4x6 satu lembar (perempuan latar belakang warna merah dan laki-laki latar belakang warna biru).
  4. Fotokopi KTA PDGI.
  5. Fotokopi KTP.
  6. Fotokopi STR tanpa legalisir sebanyak 2 lembar.
  7. Fotokopi ijazah Spesialis Ortodonti.
  8. Fotokopi sertifikat kompetensi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti.
  9. Sertifikat atau bentuk bukti kegiatan P3KGB sebanyak 30 SKP, asli dan fotokopinya.
  10. Pasfoto terbaru latar belakang merah, 4x6 empat lembar, 3x4 dua lembar dimasukan kedalam plastik kecil diberi tulisan “untuk sertifikat kompetensi”.
  11. Pasfoto terbaru latar belakang merah, 4x6 empat lembar, 2x3 dua lembar dimasukan kedalam plastik kecil diberi tulisan “untuk registrasi ulang”.
  12. Fotokopi SIP.
  13. Surat rekomendasi dari IKORTI Komda Jabar.
  14. Fotokopi bukti setoran Rp. 250.000 ke rekening KKI No. 93.20.5556 BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
  15. Fotokopi bukti setoran Rp. 250.000 ke rekening PB PDGI-P3KGB No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cabang Jakarta Kramat Jakarta Pusat.
  16. Berkas dimasukan ke dalam map berwarna merah.
http://ikortijabar.blogspot.co.id